BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sistem
ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan
falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem
ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada
awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme
yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa
Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi.
Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga
sekarang.
Perbedaan
mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah
bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem
lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem
ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
peran BUMN dalam sistem ekonomi Indonesia?
2.
Apa
peran swasta dalam sistem ekonomi indonesia?
3.
Apa
peran koperasi dalam sistem ekonomi indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
PERANAN PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM EKONOMI
INDONESIA
Kemunculan suatu aliran ekonomi
di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya.
Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme
dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.Era
pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat
Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai
agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan
ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa
Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik,
bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi
tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini
berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan
belanda.“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska
kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama
perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska
kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan
sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian
Indonesia?
Sebelum menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah
sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem
perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas.Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian
Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1
yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas
kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33
ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada
pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung
intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber
daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara
tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara.
Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya,
namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan
asas kekeluargaan itu.Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33
ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara.
Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana
memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan
nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan
hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya
asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas,
asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi
sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong,
menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.Menilik dari substansi-substansi itu
dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem
ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Setiap negara mempunyai
permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam
mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang
harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur
semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam
mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan
pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara
keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi
menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem
ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu BUMN (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1.
BUMN
Badan
usaha milik negara merupakan salah satu pelaku ekonomi indonesia. Selain
sebagai pelaku ekonomi indonesia BUMN juga sebagai pengatur kegiatan ekonomi
indonesia. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Kegiatan konsumsi Pemerintah juga membutuhkan barang
dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya
dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung
sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan
bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih
banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji
pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
A.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero
(Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara
di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan
kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam
rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN
tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian,
seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan,
keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan
perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola
cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut
hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan
Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain
sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis
dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada
hal-hal berikut ini.
a.
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
b.
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d. Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan
konsumsi
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat,
yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir,
aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah
untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang
dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) kegiatan
distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan
kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan
negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok
kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
B. Pemerintah
sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku
ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah
menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaanberikutini.
1.
Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk
mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
berikut ini.
a.
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
b.
Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992
mengatur tentang Usaha Perbankan.
c.
Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan
negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi
PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2.
Kebijaksanaan di bidang perdagangan.Di bidang
perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor
dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan
untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap
barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan
barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan
meningkatkan daya saing.
3.
Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan
pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
a. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b. Kebijaksanaan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c. Kebijaksanaan
untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2.
SWASTA(BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan
pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan
daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya
modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia
sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi
kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi
kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan
pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui
pajak.
g.
Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa.
3. KOPERASI
a. Sejarah koperasi
Koperasi pertama di Indonesia
dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi
pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di
Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar
tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden
Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang
didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia
koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk
mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya,
sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah
diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai
menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang
yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas
kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan
Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada
kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan
pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang
liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal
33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi
ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan
pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat
itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia.
Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b. Pengertian koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia
berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan
UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru
perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c. Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1.
Landasan idiil: Pancasila.
2.
Landasan struktural: UUD 1945.
3.
Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.
Landasan mental: kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama
antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
d. Fungsi
dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan
peran koperasi seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Modal koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a.
Modal
Sendiri Koperasi
1.
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
3.
Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
4.
Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi.
Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan
b.
Modal
pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari
simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
f.
Koperasi
sebagai soko guru
“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi
sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun
diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana
kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak
dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu
terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang
berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan,
bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal
Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pelaku
ekonomi dalam sistem ekonomi indonesia adalah BUMN,swasta, dan koperasi dimana
mereka memiliki perannya masing-masing dalam memajukan ekonomi indonesia menuju
masyarakat yang sejahtera.
BUMN
sebagai pelaku ekonomi Peran. pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Selai
sebagi pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi indonesia.pemerintah juga berperan
dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
B. SARAN
Saran
saya untuk para pelaku kegiatan ekonomi perlahan harus menerapkan sistem
ekonomi seperti apa yang telah tercantum baik didalam UUD’45 maupun UU
perekonomian. Jika mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan berjuang
benar-benar atas orientasi rakyat tentu indonesia akan menjadi kaya dan makmur.
Dan yang terpenting adalah kolaborasi antar ketiga pelaku ekonomi indonesia
insallah rakyat tidak akan sensra lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Case &
Fair, 1999, Mikro Ekonomi
Intermediate ( terjemahan ), Jakarta : Gramedia.
Case & Fair,
2003, Prinsip prinsip ekonomi
mikro ( terjemahan ), Jakarta : Gramedia.
P.A.
Samuelson, W.D. Nardhaus, 2000, Macro
Economics, 17th Edition, New York: McGraw Hill Company,
Inc. All Right Reserved
Richard.G,
Peter O, Pengantar Ilmu Ekonomi (Terjemahan
Anas Malik). Jakarta : Bina Aksara.
Sadono
Sukirno, 2004, Makro Ekonomi
Teori Pengantar, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suparlan, B,
1995. bahan ajar Ekonomi SMA,
Malang : YA3
Suparlan, B,
2005, Model pembelajaran ekonomi
dan Akuntansi, Jakarta Pusat Kurikulum
PERANAN PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA
BalasHapus